Biaya Konsumsi Rapat ASN 2026, Tertinggi di Papua Rp 93 Ribu

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
22 May 2025 17:08
Pegawai balai kota melakukan aktivitas setelah libur lebaran  di Kantor Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6). Hari pertama bekerja usai libur lebaran Idul Fitri 2018 ini, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pagi ini terlihat antrian pegawai negeri sipil (PNS) sudah mengular hingga keluar Pendopo Balaikota. Pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut. Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan terbaru mengenai anggaran biaya konsumsi rapat untuk para ASN. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026.

"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam," dikutip dari PMK Nomor 32 Tahun 2025, Kamis (22/5/2025).

Berdasarkan PMK tersebut, satuan biaya konsumsi rapat atau pertemuan diatur per provinsi. Kendati demikian, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau wakil menteri, eselon 1 dan setara biaya makan sebesar Rp 118 ribu dan Rp 53 ribu untuk snack.

Provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi adalah Papua Pegunungan sebesar Rp 93 ribu untuk makan dan Rp42 ribu untuk snack. Provinsi dengan biaya konsumsi tertinggi kedua adalah Maluku sebesar Rp 64 ribu unuk makan dan Rp 25 ribu untuk snack.

Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan biaya konsumsi terendah yakni Rp42 ribu untuk makan dang Rp16 ribu untuk snack.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Perdin Luar Negeri ASN 2026, ke AS & Inggris Dapat Segini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular