01:18
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, lembaga jasa keuangan yang telah diizinkan menjadi penyelenggara layanan bank emas oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia atau BSI. Dengan demikian, kedua lembaga tersebut dapat menyelenggarakan layanan penyimpanan, penitipan, pembiayaan, hingga perdagangan emas.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 28/02/2025) berikut ini.