
Video: Alasan Pengusaha Minta Evaluasi Berkala Aturan DHE SDA 12 Bulan
Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyebutkan rencana perubahan aturan jangka waktu penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi minimal 1 tahun di dalam negeri berpotensi mendorong kenaikan modal usaha mengingat DHE merupakan modal yang digunakan untuk kegiatan produksi.
GAPKI berharap ada diskusi pemerintah dengan stakeholder termasuk pengusaha terkait rencana perubahan aturan DHE SDA. Dimana pelaku usaha berharap aturan jangka waktu penempatan DHE dilaksanakan bertahap tidak langsung diubah dari 3 bulan langsung menjadi 12 bulan guna menghindari 'shock' dalam proses produksi.
Di sisi lain, GAPKI menyoroti potensi kenaikan kebutuhan CPO dalam negeri seiring dengan implementasi mandatori B40 yang akan menyerap lebih banyak sawit hingga 15,6 juta kiloliter yang setara dengan 14 juta ton CPO padahal produksi sawit stagnan imbas terlambatnya program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Saat permintaan domestik naik dan produksi stagnan maka ekspor CPO akan turun sehingga Devisa Hasil Ekspor ikut terdampak.
Seperti apa dampak perubahan aturan DHE SDA? Bagaimana pelaku usaha menanggapi rencana perubahan aturan DHE SDA?Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Senin, 20/01/2025)
-
1.
-
2.
-
3.