VIDEO

Video: Dolar Ekspor SDA Wajib Masuk Himbara,Pengusaha Sawit Teriak Ini

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
05 January 2026 10:51

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan mulai 1 Januari 2026 resmi memberlakukan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama 1 tahun dengan batas konversi ke Rupiah maksimal 50%.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono menyebutkan GAPKI dalam aturan revisi DHE SDA yang juga mengenai sektor sawit hanya menyoroti soal DHE ditahan 50% selama setahun dan saat ini pengusaha belum menerima salinan keputusan ini.

GAPKI menyampaikan keberatan pengusaha sawit dalam aturan DHE ini disebabkan biaya produksi lebih dari 50% sehingga jika DHE ditahan 50% maka beban usaha akan bertambah sehingga dapat memberatkan dunia usaha.

Di sisi lain eksportir Crude Palm Oil (CPO) juga sudah menghadapi banyak beban termasuk pungutan ekspor sekitar RP 250/kg tandan buah segar, sehingga jika beban pengusaha ditambah dengan aturan DHE yang baru maka daya saing CPO RI akan semakin tertekan.

Eddy juga menyebutkan aturan DHE SDA sebelum direvisi jika dikontrol dengan baik sudah cukup kuat untuk dapat menarik devisa dan GAPKI memastikan kepatuhan anggotanya dalam memenuhi aturan DHE SDA.

Seperti apa pengusaha sawit menanggapi revisi aturan DHE SDA? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Senin, 05/01/2026)