Video

Video: Aturan DHE Akan Dirombak, Ubah Jangka Waktu Penempatan Dana

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
09 January 2025 09:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi akan merombak ketentuan Devisa Hasil Ekspor pada tahun ini, dari yang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Salah satu perombakan yang dilakukan ialah terkait jangka waktu kewajiban penempatan Dana Hasil Ekspor, di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 1 tahun, dari yang sebelumnya 3 bulan saja.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 09/01/2025) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...