
Video
Video: UMP 2025 Naik 6,5%, Pemerintah Bentuk Satgas PHK
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 December 2024 12:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersiap membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau Satgas PHK. Langkah ini merupakan respons atas potensi PHK, yang mungkin dilakukan perusahaan pasca kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025, sebesar 6,5%.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 02/12/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.