
Video: Buruh Minta Upah Naik 10% di 2025, Pengusaha Bisa Penuhi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah hingga 8-10% pada tahun 2025 serta pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman mengapresiasi dan menilai aksi buruh sebagai aspirasi pekerja sehingga sah dilakukan. Namun demikian, kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja sehingga angka kenaikan upah harus terukur agar tidak menambah masalah baru di .
Nurjaman mengatakan banyaknya perusahaan yang tengah mengalami tekanan imbas naiknya biaya produksi hingga tekanan pasar.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Agus Demawan memastikan perhitungan UMP 2025 akan mempertimbangkan kepentingan pengusaha dan buruh dengan memperhitungkan faktor-faktor terkait
Seperti apa perhitungan kenaikan UMP 2025 dari kacamata pengusaha dan Dewan Pengupahan? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS), Agus Demawan dan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Jamsos dan K3 DPP APINDO DKI Jakarta, Nurjaman serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia(KSPI)Said Iqbal dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 29/10/2024)

-
1.
-
2.
-
3.