Tok! Vonis Penjara SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 10/09/2024 14:02 WIB
Foto: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat vonis hukuman penjara dan denda uang pengganti terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Majelis hakim pada PT DKI Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, SYL dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Selasa (10/9/2024).


Adapun, hakim juga memperberat denda yang harus dibayar SYL dari Rp 300 juta menjadi Rp 500 juta. Hakim menegaskan jika denda tak dibayar, diganti dengan 4 bulan kurungan.

"Dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," ujar hakim.

Kemudian, uang pengganti yang harus dibayar SYL juga diperberat menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 subsider 5 tahun kurungan. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim.

Dalam pertimbangan penambahan vonis, hakim menilai denda dan uang pengganti yang dibebankan ke SYL oleh majelis hakim pengadilan tingkat pertama belum memenuhi dan mencerminkan rasa keadilan. Hakim pun memperberat hukuman SYL.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Penampakan Uang Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar