
Eks Bos PPATK: DPR Jangan Takut Dengan RUU Pembatasan Transaksi Tunai
Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein menyebutkan usulan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) maupun Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) yang mengatur transaksi di atas Rp 100 juta harus melalui sistem perbankan telah berhasil dilaksanakan negara-negara di Eropa seperti Inggris, Australia hingga Belgia.
RUU PATP ini digunakan untuk mengejar aset hasil tindak pidana agar kembali ke negara sementara RUU PTUK dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Yunus juga menyebutkan khusus RUU PTUK yang tidak memberikan risiko berat apalagi sanksi pidana dan memberi manfaat bagi ekonomi sehingga seharusnya dapat disahkan dengan mudah
Seperti apa urgensi RUU PATP dan RUU PTUK? bagaimana dampaknya ke upaya menekan korupsi?Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Kepala PPATK Periode 2002-2011, Yunus Husein dalam Power Lunch, CNBC Indonesia (Jum'at, 30/08/2024)

-
1.
-
2.
-
3.