Video

Video: Minuman Manis Kena Cukai, Gelombang PHK di Depan Mata

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
28 August 2024 19:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana penerapan cukai minuman berpemanis masuk dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Pemerintah menyebut pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula atau pemanis yang berlebihan

Guru besar Ilmu Ekonomi Moneter UI Telisa Aulia Falianty mengatakan pemerintah diminta untuk mempertimbangkan timing penerapan cukai. Pasalnya, hal ini bersamaan dengan kebijakan PPN 12%. Lantas seperti apa dampak yang akan ditimbulkan dari penerapan kebijakan tersebut?

Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina bersama Guru besar Ilmu Ekonomi Moneter UI Telisa Aulia Falianty dan Dewan Pakar APINDO Danang Girindrawardana di Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (26/08/2024).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...