Video

MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

CNBC INDONESIA, CNBC Indonesia
20 August 2024 18:45

Jakarta, CNBC Indonesia -Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Selasa, 20/08/2024) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...