Economic Update 2024

Terungkap! RI Bakal Impor Dokter dari Kuba, Rusia, & India

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 07/08/2024 16:10 WIB
Foto: Menkes BGS Bicara 6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Hingga Krisis Dokter RI (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin blak-blakan soal rencana mendatangkan dokter asing untuk membuka praktik di Indonesia. Dia mengatakan dokter tersebut bisa didatangkan dari sejumlah negara yang kelebihan jumlah dokter seperti Kuba, Rusia dan India.

"Negara seperti Kuba terkenal (kelebihan jumlah dokter), Rusia juga mungkin lebih, India juga mungkin kelebihannya," kata Budi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Rabu, (7/8/2024).

Kuba diketahui sebagai salah satu negara yang kelebihan jumlah dokter. Pada masa pandemi Covid-19, negara itu bahkan mengirimkan dokternya ke puluhan negara untuk membantu penanganan Covid-19.


Budi mengatakan dokter yang akan diimpor ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan. Menurut dia, pemerintah hanya membolehkan dokter-dokter terbaik berpraktik di dalam negeri.

"Dokter yang baik kita pilih untuk datang membantu," katanya.

Budi mengatakan 'impor' dokter ke Indonesia perlu dilakukan untuk mengatasi kekurangan jumlah dokter di Indonesia. Dia bilang akibat kekurangan dokter spesialis itu, banyak pasien yang tidak tertangani dengan baik.

"Pasien penyakit jantung meninggal 300 ribu setahun, karena sebagian besar kurang dokternya," ujar mantan bankir ini.

Menurut Budi, mengimpor dokter asing hanya solusi jangka pendek yang akan dihentikan ketika jumlah dokter di RI sudah mencukupi. Dia menjelaskan untuk menambah jumlah dokter spesialis, pemerintah telah merombak berbagai aturan.

Dia berharap jumlah lulusan kedokteran akan semakin meningkat seiring waktu berjalan. "Sehingga bisa untuk sementara, kan? Yang penting kan jangan sampai jutaan orang ini meninggal," kata dia.

Keran impor dokter ke Indonesia terbuka setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam salah satu pasal di UU tersebut pemerintah memberikan syarat bagi Warga Negara Asing yang ingin membuka praktik kedokteran di Indonesia.


(rsa/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menkes Dipanggil Presiden, Lapor Soal Covid-19 & Cek Kesehatan