
Zulhas Bingung Barang Impor Ilegal Rp 40 M Bisa Lolos-Masuk Gudang

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan modus baru penjualan barang impor ilegal oleh Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan gudang sebagai penyimpanan sekaligus markas jualan. Menurutnya modus ini sudah banyak digunakan.
Hal ini diungkapkan sidak terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024). Dari hasil temuannya WNA ini menjadi biang kerok temuan pertama satgas impor barang ilegal senilai Rp 40 miliar.
"Ini baru semalam, jadi kita tahu langsung. Jadi kami Kemendag bersama Satgas juga, kita minta Wali Kota, Bupati, Gubernur, Kadis daerah coba monitor segera laporkan ke kami," katanya saat memberikan keterangan pers.
"Karena banyak sekali yang kami dapat laporan setiap provinsi bisa 30 - 40 penyewa gudang besar yang jalan online seperti ini," sambungnya.
Zulhas menjelaskan modusnya WNA tersebut datang ke Indonesia mengimpor barang ilegal, tanpa menggunakan perizinan.
"Nggak pakai SNI, nggak pakai HS macam-macam, saya juga bingung bisa sampai ke sini," katanya.
![]() Menteri Perdagang Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan sidak terhadap barang impor ilegal di Kawasan Pergudangan di daerah Kapuk Kamal, Jakarta Utara, Jumat (26/7/2024). Ini merupakan hasil ekspose pertama yang dilakukan oleh Satuan Tugas Impor Ilegal yang baru dibentuk beberapa waktu lalu. (CNBC Indonesia/Emir Yanwardana) |
Namun ia belum mau mengungkap asal barang, identitas WNA yang melakukan modus ini. Menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh aparat hukum yang menjadi bagian dari Satgas impor barang ilegal.
"Lagi terus (penyelidikan), kalau keciumkan langsung pulang. Nanti kita lihat perkembangannya," katanya.
Diketahui dalam temuan pertama Satgas Impor barang ilegal berupa pakaian jadi dan tas makan anak, juga elektronik seperti rice cooker, blender, bor listrik, handphone dan table dalam jumlah yang besar.
Nilainya mencapai Rp 40 miliar. Rinciannya Rp 2,7 miliar dari handphone dan tablet, Rp 20 miliar pakaian jadi dan siap pakai, Rp 12,3 miliar elektronik, dan Rp 5 miliar mainan anak-anak.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini menjelaskan importirnya merupakan warga negara asing (WNA) yang melakukan penyewaan gudang, sekaligus digunakan untuk pengepakan barang, yang kemudian dijual atau dipasarkan secara online.
(emy/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digerebek Zulhas-Satgas, Ini Isi Gudang Barang Impor Ilegal di Jakut
