
Data Penenggak BBM Pertalite Cs Dipertajam, Mobil-Motor Kalian Masuk?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif angkat suara perihal skema pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia, yang kabarnya akan diberlakukan pada 17 Agustus 2024 ini.
Arifin mengungkapkan pihaknya akan menuangkan skema pembatasan BBM bersubsidi tersebut dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Pada dasarnya memang, pemerintah menginginkan BBM disubsidi oleh pemerintah harus diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, hal itu disebut sebagai subsidi tepat sasaran.
"Nanti kita ajuin melalui Permen tapi kan memang harus tepat sasaran, mana yang memang, kendaraan apa yang dapat. Kita lagi mempertajam dulu, mempertajam data. Arahnya ke kita kan mau tepat sasaran, minta diperdalam lagi," terang Menteri Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7/2024).
Sebagaimana diketahui, salah satu aturan yang sudah ada saat ini yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 sudah mengatur masyarakat penerima BBM bersubsidi. Untuk mendukung terlaksananya BBM subsidi tepat sasaran, aturan itu pun tengah direvisi dan masih dalam tahap pembahasan bersama 3 menteri. "(Revisi Perpres 191/2014) kan mau diinin dulu. Masih harus di antara 3 menteri, kita (Kementerian ESDM), baru ke Kemenko Perekonomian," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi membeberkan di dalam revisi perpres tersebut, nantinya akan diatur lebih rinci jenis mobil mana saja yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Agus menyebut mobil yang masih berhak mengkonsumsi Pertalite tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.
Menurutnya, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan BBM Pertalite.
"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).
Ia pun memastikan kendaraan umum seperti taxi Online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.
"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.
Meski belum diputuskan kriteria cc-nya, namun sebelumnya Kementerian ESDM dan BPH Migas sempat menyebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas 1.400 dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Mau Aturan Beli Pertalite Terbit, Mobil Mana yang Gak Boleh?
