
Beli BBM Pertalite Jadi Dibatasi? Airlangga Akhirnya Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih membahas mengenai peraturan dari penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus BBM bersubsidi seperti Pertalite dan juga Solar Subsidi.
Sejatinya, pemerintah saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan itu akan berisi tentang kendaraan mana saja yang berhak menggunakan BBM subsidi.
Airlangga menyatakan, masih harus merapatkan revisi aturan tersebut dengan para pemangku kepentingan terkait. Selain itu, simulasi juga masih harus dilakukan hingga akhirnya ditetapkan usulan akhir revisi perpresnya.
"Nanti kita akan rapatkan, simulasikan dulu, nanti kita bahas," ucap Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (14/6/2024).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu enggan berbicara lebih jauh terkait revisi perpres tersebut. Ia hanya menekankan proses revisinya tentu harus melalui pembahasan yang mendalam. Padahal, proses revisi itu sudah dilakukan sejak April 2022.
Sebelumnya, Kepala dan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo meminta revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 harus dipercepat.
Terakhir memang ada arahan dari Presiden (Jokowi) untuk segera diterbitkan, tadi pagi pun masih dibahas," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (27/5).
"Posisinya ada di Kemenko Perekonomian, kita menunggu keputusan dari Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk diterbitkan," tambahnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Mau Aturan Beli Pertalite Terbit, Mobil Mana yang Gak Boleh?
