
Jokowi Mau Aturan Beli Pertalite Terbit, Mobil Mana yang Gak Boleh?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengaturan terkait pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar Subsidi dapat segera terbit.
Ini dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang posisinya saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian. Adapun salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut yakni mengenai kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
"Itu masih pembahasan (CC), kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nah baru kita sosialisasikan," ujar Erika di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan revisi Perpres 191 masih terus digodok. Namun yang pasti, kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite masih sama seperti draft yang ada sebelumnya.
Di mana, dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc.
"Kita masih mengupayakan. Posisi masih sama seperti sebelumnya. Mudah-mudahan bisa dibahas terus, kriteria masih sama seperti sebelumnya," ujar Tutuka ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (14/3/2024).
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Mobil Ini Bakal Dilarang Nenggak BBM Pertalite
