Ngeri! KPK Ungkap Tingginya Potensi Korupsi di Bidang Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menyebut bahwa ketidakjelasan atas peta tanah, baik status maupun peruntukan, menjadi potensi bagi para pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan korupsi.
Menurut dia, faktor ketidakjelasan tersebut kemudian dimanfaatkan baik oleh para pengusaha maupun penyelenggara negara.
"Di berbagai kasus yang kami tangani, selama ini memang ada dua faktor ketidakjelasan itu yang kemudian dimanfaatkan baik dimanfaatkan pengusaha atau investor untuk mengubah atau menyesuaikan sesuai kepentingannya," katanya dalam One Map Policy Summit 2024 di Hotel St Regis, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Sedangkan dari sisi penyelenggara negara, lanjut Nurul, memanfaatkan kawasan atau lahan yang sesuai status dan peruntukannya, namun disampaikan belum.
"Sesungguhnya kawasan atau lahan sudah sesuai, tetapi karena ketidakjelasan, disampaikan belum. Sehingga perlu mendorong, padahal kondisinya sudah sesuai atau sebaliknya, memang sudah terlarang tapi karena ketidakjelasan, digeser atau diubah," jelas dia.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa KPK mendorong agar One Map Policy atau Kebijakan Satu Peta segera terwujud. Adapun urgensi inisiasi ini adalah untuk mengundang kepastian investor sekaligus menyelamatkan penyelenggara negara baik pusat maupun daerah.
"Tetapi yang paling penting adalah untuk menyelamatkan penyelenggara negara baik pusat maupun daerah sehingga tidak ada lagi ruang untuk kemudian mengubah atau menggeser-geser," pungkas Nurul.
Untuk diketahui Kebijakan Satu Peta merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.
Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 kementerian/lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.
Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86% Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi.Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6%.
(dpu/dpu)