Sebelum Ada One Map Policy, Begini Gambaran Rusaknya Peta Indonesia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) ternyata ikut terlibat dalam merapikan peta di Indonesia. Penyebabnya, Indonesia hingga 2016 belum mampu memiliki peta komprehensif, peta dasar saja tidak memiliki.
Kondisi itu menyebabkan tumpang tindih berbagai urusan, mulai dari batas wilayah usaha, izin usaha, maupun pemanfaatan lahan. Akibatnya, sejak negara ini berdiri hingga sebelum keluarnya Kebijakan Satu Peta atau One Map Policu tumpang tindih menyebabkan korupsi, bukan karena korupsi menyebabkan tumpang tindih.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan dalam acara One Map Policy Summit 2024 yang digelar di Jakarta, Jumat (12/7/2023).
"Jadi ini (korupsi dan suap) akibat tumpang tindih, gambarannya suram sekali. Tapi sekarang kelihatan bentuknya, kita bangun ini bukan hanya untuk selesaikan korupsi tapi juga untuk kemudahan berusaha," ucap Pahala.
Dalam membangun One Map Policy pada 2016 lalu, beban beratnya kata Pahala sangat besar. Pemerintah ingin masalah tumpang tindih tapi tidak ingin berinvestasi membentuk peta. Padahal, untuk membuat peta dasar saja Badan Informasi Geospasial (BIG) kata dia saat itu membutuhkan dana Rp 4 triliun karena negara tidak punya peta dasar.
"Peta dasarnya saja BIG butuh Rp 4 triliun, karena kita enggak ada. Makanya dilakukan secara sapasial, KLHK saat itu juga butuh dana pengukuhan dana untuk Riau saja Rp 650 miliar, kita anterin ke Bappenas, Kementerian Keuangan, belum ada dananya juga," tegas Pahala.
"Jadi bayangkan, sebenarnya pemerintah enggak mau investasi peta saat itu tapi maunya selesaikan saja tumpang tindih," ungkapnya.
Selain dana yang saat itu sulit diperoleh, antara Kementerian dan Lembaga maupun Pemda tidak mau membuka dan menyerahkan data petanya masing-masing.
Akhirnya, setelah keluar Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000 pembangunan peta dasar hingga menjadi peta tematik mulai terbangun. Diperkuat dengan Perpres No. 23 Tahun 2021 yang mengubah Perpres No. 6 tadi.
Sejak saat itu, setidaknya pemerintah telah mulai membuat pemetaan komprehensif untuk lima wilayah tahap awal, yakni Kalimantan Tengah, Riau, Kalimantan Timur, Papua, dan Sulawesi Barat. Alasan lima provinsi itu memiliki hutan, tambang, dan kebun.
Sayangnya, pembuatan peta awal itu harus diiringi dengan permintaan tim terkait data-data tata ruang dan wilayah kepada pihak pengusaha yang ada di lokasi lahan. Kondisi ini menggambarkan bagaimana data wilayah saat itu sangat tumpang tindih sehingga sulit ditelusuri fakta awalnya terkait batasan-batasan wilayah kelola.
"Kita mulai dari pusat, provinsi, kabupaten. Beberapa kabupaten bilang saya keluarin izin lokasi tapi enggak ada koordinatnya. Lantas kita masuk ke perusahaannya, coba bayangin pemerintah minta data ke perusahaan atas sesuatu yang dia terbitkan, tapi ya sudahlah." ucap Pahala.
Pahala mengakui pembangunan sistem kebijakan satu peta itu pun sampai harus sewa drone untuk melihat detail wilayah lahan lebih detail. Namun, kini hal-hal itu telah mulai mampu ditangani secara baik setelah didukung oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang menjamin penciptaan kemudahan berusaha bila pengusaha memberi data kelola lahannya secara jelas.
"Ini kenapa perlu kepastian karena oknum APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah terus mengeksploitasi ini karena mereka tahu ini (pengusaha) sudah masuk hutan offside, jadi dia terus eksploitasi untuk keuntungan pribadi, jadi diperas," tuturnya.
"Jadi pengusaha yang benar-benar punya izin di awal, batasnya jelas, masuk hutannya jelas, kalau dia produksi, anda bayar PNBP silakan ambil dibuatkan lah pengukuhan pelepasannya, ungkap Pahala.
Pahala memastikan, ke depan pemetaan ini akan diperluas dari lima wilayah menjadi 11 wilayah. Meskipun masih jauh dari target 20 provinsi yang memiliki kebun hingga tambang.
"Supaya masyarakat tahu ini benar-benar rusuh ini peta, tapi gambarannya sudah ada, administratifnya sudah disediain sama UU Ciptakerja," papar Pahala.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Ungkap 3 Agenda Penting One Map Policy Summit 2024
