Barang China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Ini Syarat dan Mekanismenya
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan isyarat bakal mengenakan bea masuk tinggi sampai 200% jika terbukti adanya tindakan dumping atau jual murah produk impor di luar negeri dari produk impor. Syarat pengenaan kebijakan tersebut jika pabrikan terbukti melakukan kecurangan dalam impor.
"Nah nanti akan dilihat tiga tahun terakhir ini rata-rata impor, kita tidak bicara satu negara, jadi industri semuanya ya dalam 3 tahun dilihat apa importnya melonjak? Melonjaknya apa mematikan industri kita secara nasional, jika iya boleh kita mengenakan namanya BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) dia masuk tindakan pengamanan, boleh," kata Zulhas di Kementerian Perdagangan, Jumat (5/7/2024).
Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan asal terbukti adanya pelanggaran tersebut. Pasalnya aturan di dunia internasional seperti WTO atau Organisasi Perdagangan Dunia juga mengizinkan bea masuk antidumping asalkan memang terbukti melanggar.
"Aturannya diperbolehkan, tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, bisa dilihat dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana yang tutup yang mana, misalnya ekspor A dulunya satu sekarang jadi dua, naik terus 100% berturut-turut selama tiga tahun, nah yang kita lihat gitu dilihat ya ini," kata Zulhas.
Karenanya saat ini pemerintah melalui lembaga berwenang seperti KADI atau Komite Anti Dumping Indonesia tengah mereview pengenaan bea masuk. Zulhas menyebut tidak mengarah pada satu negara seperti Tiongkok, melainkan negara lain juga.
"Ya dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari dari mana saja, dari Amerika, dari Tiongkok. Tindakan pengamanan ya dua, ada namanya KADI Komite Anti Dumping Indonesia outputnya nanti biar masuk anti dumping itu siapa, seluruh negara boleh ya, kita ya profesional saja gitu karena itu memang ketentuannya boleh. Nah, anti dumping bisa kita kenakan," sebut Zulhas.
Namun hingga kini pemerintah belum memberikan besaran bea masuknya, nilainya bisa antara 50% hingga 200%.
"Nanti dilihat dilihat, dicek dulu oleh KADI nih, Komite Anti Dumping Indonesia. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, dilihat nanti. Ada buah buahan, ada hasil kultura, macam-macamnya dilihat 3 tahun terakhir ini kayak mana? Melonjak gak yang mematikan usaha kita? Kita boleh mengenakan namanya bea masuk anti dumping, lagi dihitung ya," sebut Zulhas.
(dce)