RPP Manajemen ASN Molor, Menteri PANRB Buka Suara

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
19 June 2024 08:40
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)
Foto: Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menghimbau untuk semua ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. (Tangkapan Layar Video Instagram @kemenpanrb)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) belum juga rampung. Padahal RPP ini semula ditargetkan kelar pada 30 April 2024.

Molornya RPP ini dikarenakan penyusunan substansinya yang memerlukan kecermatan dan pembahasan lebih detail.

"Pembahasan substansi RPP Manajemen ASN masih memerlukan kecermatan pembahasan, penegasan, dan pengambilan keputusan pada setiap detail substansi yang ada agar memiliki kekuatan implementasi yang kuat," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Rabu (19/6/2024).

Apabila solusi kebijakannnya dapat diputuskan, maka RPP ini dapat segera dilanjutkan pada tahapan berikutnya yakni uji publik, diskusi dengan para ahli, dan harmonisasi.

Terkait substansi disiplin ASN, disusun sebagai bentuk upaya menjamin kepastian hukum dalam aspek disiplin baik terkait proses memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin secara fair dan berkeadilan atas pelanggaran yang dilakukan ASN.

Anas mengungkapkan pembahasan substansi tersebut diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dapat meningkatkan komitmen ASN terhadap tugas serta tanggung jawab yang diemban. "Supaya ASN menjadi lebih baik, taat, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan," terangnya.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim berpendapat bahwa selain kecermatan, pembahasan setiap substansi dalam RPP Manajemen ASN perlu dilengkapi perspektif dari anggota panitia yang berasal dari berbagai instansi. "Mengingat perspektif RPP Manajemen ASN ini sebagai omnibus atas berbagai regulasi yang ada, memerlukan cara pandang multi sektoral dan multi wilayah," jelasnya.

Hakim turut menyoroti kedisiplinan dalam pembentukan organisasi ASN. Ia menegaskan posisi organisasi pendukung ASN sangat penting karena memiliki peran untuk mengkonsolidasikan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

Dalam peraturan ini masih ada dukungan terhadap organisasi ASN, terutama organisasi profesi. "Kita tetap menjunjung kemandirian dalam penegakan kode etik dan perilaku dalam tiap profesi," imbuh Hakim.

Organisasi ASN sepatutnya memiliki pemahaman yang selaras tentang tugas dan fungsi ASN, sehingga masih perlu dilakukan pemantauan tentang pembentukan organisasi ASN. "Agar tidak timbul berbagai perkumpulan ASN yang tidak terkoordinasi," tegas Hakim.

Pada Maret 2024, dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Anas mengungkapkan RPP ini akan rampung pada 30 April 2024. Penyusunan RPP ini telah didahului dengan pembentukan tim penyusun pada Desember 2023 dan Presiden Joko Widodo telah menyetujui penyusunan RPP ini pada 5 Februari 2024.

Kemudian, pembentukan panitia antar kementerian dan lembaga terkait juga sudah dibentuk pada 22 Februari 2024. 

Adapun, pokok-pokok substansi manajemen ASN dalam RPP meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan dan pengakuan serta pemberhentian.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terbaru! Nih Cara PNS Cepat Naik Pangkat & Dapat Uang Tambahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular