RPP Manajemen ASN Paling Dinanti Honorer, Kapan Disahkan?

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
14 June 2024 07:25
Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers progres pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Jumat (3/5/2024). (CNBC Indonesia/Firda)
Foto: Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas saat konferensi pers progres pengadaan ASN 2024 di Jakarta, Jumat (3/5/2024). (CNBC Indonesia/Firda)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah hingga saat ini masih terus membahas mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN. Beleid ini tak kunjung disahkan, padahal ini menjadi tonggak penyelesaian masalah non-ASN atau honorer.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama instansi paguyuban rapat membahas Rancangan Peraturan Pemerintah terkait manajemen ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta (11/6/2024).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, yang didampingi Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, serta Plt. Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq.

"Rapat ini membahas beberapa hal dasar dalam RPP manajemen ASN, diantaranya adalah penyelesaian penataan tenaga non-ASN, pengembangan kompetensi, serta beberapa hal lainnya," ungkap keterangan resmi dari Kementerian PANRB.

Sebelumnya, pada April lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden.

"Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ujar Anas saat itu.

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Anas mengatakan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

Kedua, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah. Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," tutur Anas.

Ketiga, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," jelas Anas.

RPP ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik," kata Anas.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bocoran Aturan Baru ASN, Evaluasi PNS Tak Hanya Soal Kinerja

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular