Istana Bantah SYL Soal Instruksi Khusus Jokowi Tarik Uang Kementerian
Jakarta, CNBC Indonesia - Istana Kepresidenan menanggapi pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penarikan uang kementerian untuk menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.
Hal ini diungkap SYL dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono membantah keras pernyataan SYL tersebut. Dia mengungkapkan tidak ada instruksi Presiden tersebut.
"Tidak benar ada instruksi Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik uang dari bawahan atau staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Dini dalam keterangannya, dikutip Kamis (13/6).
Menurutnya, setiap instruksi Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu permasalahan haruslah dimaknai dan dibatasi sesuai prosedur diskresi yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Diskresi ini tidak boleh melampaui wewenang menteri/kepala lembaga, serta dilaporkan kepada Presiden selaku atasannya.
Dia juga menegaskan setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oknum pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
"Setiap penarikan uang atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pejabat atau aparatur sipil negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," tegas Dini.
(haa/haa)