SYL Didakwa Terima Upeti Rp 44,5 Miliar, Begini Rinciannya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
28 February 2024 12:12
SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rumondang)
Foto: SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rumondang)

Jakarta, CNBC Indonesia-Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada hari ini, Rabu (28/2/2024). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat eselon I Kementan dengan total Rp 44.546.079.044.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, dalam sidang yang digelar Rabu, (28/2/2024).

Jaksa Taufiq mengatakan pemerasan itu bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019. SYL disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.

Jaksa menyebut Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.

Jaksa Taufiq melanjutkan kepada orang-orang kepercayaannya itu, SYL memerintahkan mengumpulkan uang patungan dari para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. Selain itu, jaksa menyatakan SYL juga menyampaikan adanya jatah 20% dari anggaran masing-masing sekretariat, direktorat dan badan di bawah Kementan yang harus diberikan kepada dirinya.

Jaksa Taufiq berkata permintaan SYL ini disertai dengan ancaman. Apabila permintaannya tak dipenuhi, maka pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job. "Apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaiakn terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.

-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar

Jaksa KPK menyebut uang yang dikumpulkan itu kemudian digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Keperluan yang dimaksud di antaranya untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dicari-cari! SYL: Masa Hilang, Saya Ada di Sini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular