
Mantan Mentan SYL Bakal Didakwa Lakukan Korupsi Rp44,5 M

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan korupsi hingga Rp 44,5 miliar. Hal tersebut terungkap di dalam berkas dakwaan KPK yang hari ini diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Hari ini, Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, (20/2/2024).
Ali mengatakan Tim Jaksa mendakwa SYL menerima uang tersebut dengan cara memeras pejabat eselon I di Kementerian Pertanian. Selain itu, uang tersebut juga bersumber dari penerimaan gratifikasi.
"Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali.
Ali mengatakan jaksa akan mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan SYL secara lengkap dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Surat dakwaan telah diserahkan ke pengadilan sekaligus status penahanan SYL.
"Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," kata Ali.
KPK resmi menahan SYL sebagai tersangka kasus korupsi sejak 13 Oktober 2023. KPK menduga politikus Nasdem itu melakukan korupsi bersama dengan bawahannya, yaitu Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan menjadi tersangka.
KPK menduga ketika menjabat Mentan, SYL melakukan pungutan hingga menerima setoran dari para pejabat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan keluarga. Setoran itu diduga dilakukan melalui Kasdi dan Hatta dengan jumlah US$ 4 ribu hingga US$ 20 ribu.
Adapun para pemberinya adalah pejabat eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Belakangan KPK juga menetapkan SYL menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menduga SYL mengubah hasil uang korupsinya dengan membelanjakannya ke aset-aset berharga.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SYL Didakwa Terima Upeti Rp 44,5 Miliar, Begini Rinciannya