Jokowi, Ma'ruf Amin, & JK Diminta Jadi Saksi Meringankan SYL

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 June 2024 19:40
SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rumondang)
Foto: SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rumondang)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan kliennya meminta Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor.

"Yang jelas saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada bapak presiden, kemudian kepada bapak wakil presiden, menko perekonomian dan juga pak Jusuf Kalla yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL," ujar Koedoeboen dikutip dari CNN Indonesia, saat mendampingi putra SYL, Kemal Redindo yang diperiksa KPK, Jumat (7/6/2024).

Koedoeboen menuturkan sejumlah nama tersebut mengetahui kinerja SYL sebagai menteri. Dia menilai keterangan presiden dan pejabat lainnya sangat penting untuk membuktikan apakah kerja-kerja SYL hanya sebatas untuk kepentingan keluarga atau bangsa.

"Kita berharap sekali bapak presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena pak SYL adalah salah satu pembantu dari beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga pangan nasional, dan saya kira prestasi SYL yang Rp2.200 triliun yang setiap tahun itu kita minta klarifikasi," papar Koedoeboen.

Namun, hingga saat ini, dia mengaku belum ada pihak yang membalas surat permintaan sebagai saksi meringankan tersebut. Jika Presiden dan lainnya tidak mau atau berhalangan, dia sudah memiliki rencana lain.

"Kita juga sudah menyiapkan yang lain kalau sekiranya bapak presiden berhalangan, ada kesibukan negara, dan lain sebagainya. Tapi, sebetulnya kami berharap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mestinya dalam situasi seperti ini beliau harus turun tangan, memberikan klarifikasi kepada publik, entah itu menyalahkan atau membenarkan atau meluruskan," tegas Koedoeboen.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SYL Didakwa Terima Upeti Rp 44,5 Miliar, Begini Rinciannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular