
Akhirnya! Mobil Rubicon Mario Dandy Laku Terjual Rp 725 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengumumkan mobil Rubicon Wrangler atas nama terpidana Mario Dandy akhirnya laku terjual. Mobil mewah ini laku terjual Rp 725 juta.
Jeep Mario Dandy ini laku terjual usai beberapa kali dilelang. Sebelumnya harga limit jip Mario Dandy sempat turun dari semula Rp 809 juta. Namun karena belum laku, harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta, kemudian diturunkan kembali menjadi Rp 600 juta.
"Sudah laku Rp 725 juta," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, Selasa (11/4/2024).
Sementara itu, uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta. Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.
Kejari sebelumnya mengungkapkan hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora. Oleh karena itu, jaksa berupaya mencari harga terbaik agar korban mendapat ganti rugi.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeep Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 AT dengan warna hitam keluaran tahun 2013.
Hal lain yang diketahui dari laman tersebut adalah besaran pajaknya. Tertulis dalam laman itu 'Masa Pajak Habis' yang berarti belum memperpanjang STNK lantaran jatuh tempo pada 4 Februari 2023.
Jeep Rubicon kelir hitam itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,678 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Bila ditotal dengan denda, maka pajak Jeep Rubicon Mario Dandy itu sebesar Rp 6,989 juta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Lelang 4 Mobil, Ada Rubicon Mario Dandy hingga Hilux!