Terkuak! Ini Sosok Pemenang Lelang Rubicon Milik Mario Dandy

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 June 2024 11:25
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan mobil Rubicon perkara Mario Dandy kepada pemenang lelang Handri Todar. (Instagram @kejari_jakarta_selatan)
Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan mobil Rubicon perkara Mario Dandy kepada pemenang lelang Handri Todar. (Instagram @kejari_jakarta_selatan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mobil Jeep Rubicon Wrangler bekas terpidana Mario Dandy telah laku terjual seharga Rp 725 juta, setelah dilelang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pemenang lelangnya ialah Handri Todar, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur PT Adiguna Bumi Petrol. Nama Handri diumumkan melalui instagram Kejari Jakarta Selatan.

"Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah diserahkan mobil Rubicon perkara Mario Dandy dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Bapak Haryoko Ari Prabowo S.H M.Hum kepada pemenang lelang yaitu Handri Todar," dikutip dari instagram Kejari Jaksel, Rabu (26/6/2024).

Dikutip dari website PT Adiguna Bumi Petrol, Handri Todar merupakan pengusaha yang mengawali karirnya di bidang SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) sebagai Manager di beberapa SPBU di kota Sulawesi Tengah.

Jeep Mario Dandy ini laku terjual usai beberapa kali dilelang. Sebelumnya harga limit jip Mario Dandy sempat turun dari semula Rp 809 juta. Namun karena belum laku, harga limitnya turun menjadi Rp 700 juta, kemudian diturunkan kembali menjadi Rp 600 juta.

"Sudah laku Rp 725 juta," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi detikcom, pada awal April lalu.

Uang jaminan yang disetorkan senilai Rp 210 juta. Rubicon Wrangler milik Mario Dandy produksi 2013 dengan nomor rangka 1C4HJWJG0DL597380 dan nomor mesin DL597380.

Kejari sebelumnya mengungkapkan hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora. Oleh karena itu, jaksa berupaya mencari harga terbaik agar korban mendapat ganti rugi.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeep Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 AT dengan warna hitam keluaran tahun 2013.

Hal lain yang diketahui dari laman tersebut adalah besaran pajaknya. Tertulis dalam laman itu 'Masa Pajak Habis' yang berarti belum memperpanjang STNK lantaran jatuh tempo pada 4 Februari 2023.

Jeep Rubicon kelir hitam itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,678 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Bila ditotal dengan denda, maka pajak Jeep Rubicon Mario Dandy itu sebesar Rp 6,989 juta.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Lelang 4 Mobil, Ada Rubicon Mario Dandy hingga Hilux!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular