
Uang Lelang Rubicon Mario Dandy Akan Diserahkan ke David Ozora

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melelang ulang Jeep Rubicon Mario Dandy, anak dari eks-pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terlibat dalam kasus tindak kekerasan. Hasil lelang akan diserahkan kepada korban Mario Dandy, yakni David Ozora.
Lelang ulang pada 11 Juni ini dilakukan karena Jeep Wrangler Rubicon itu tak kunjung ada penawaran. Harga awal lelangnya pun diturunkan, dari mulanya Rp 800 jutaan menjadi hanya Rp 600 juta, sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari.
"Bukan enggak laku, belum ada yang berminat. Saya tidak pernah mengatakan enggak laku, belum ada yang berminat," ucap Haryoko, dikutip dari detikcom, Jumat (7/6/2024).
Nantinya, menurut Haryoko, hasil lelang akan diserahkan kepada korban penganiayaan Mario Dandy, yakni David Ozora. Oleh karena itu, jaksa berupaya mencari harga terbaik agar korban mendapat ganti rugi.
"Saya bisa saja menetapkan langsung batas bawahnya, cuma kan bukan itu tujuannya. Saya ingin menghargai korban dan kejaksaan, negara itu berusaha mewujudkan rehabilitasi itu sesuai dengan putusan pengadilan," ujarnya.
Khusus untuk hasil lelang yang akan diserahkan kepada pihak David Ozora, Kasubdit Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Adi Wibowo menjelaskan, hal itu memang sepenuhnya kewenangan pihak penjual, dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam lelang tersebut, kedudukan DJKN selaku penyelenggara lelang. Apabila objek lelang laku, maka hasil lelang diserahkan kepada penjual," ucap Adi kepada CNBC Indonesia, Jumat.
Meski demikian, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang telah disebut mengenai pengelolaan hasil bersih lelang. Aturan itu termuat dalam pasal 90 ayat 1 hingga ayat 7. Dalam ayat 3 PMK 122/2023 disebutkan hasil berish lelang wajib disetor secepatnya ke kas negara oleh penjual.
Kendati begitu, Adi mengatakan, pada dasarnya lelang terhadap Jeep Wrangler Rubicon itu merupakan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan. Maka, keputusan terkait hasil lelangnya sepenuhnya ada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk menjelaskan pemanfaatan hasil lelangnya karena mereka selaku penjual dan pelaksana putusan pengadilan.
"Pada prinsipnya, lelang tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan. Dan untuk hal ini, pihak Kejaksaan yang lebih berkompeten untuk menjawabnya selaku penjual dan pelaksana putusan pengadilan," ucap Adi.
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jeep Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pelat nomor itu terdaftar atas merek Jeep Wrangler 3.6 AT dengan warna hitam keluaran tahun 2013.
Hal lain yang diketahui dari laman tersebut adalah besaran pajaknya. Tertulis dalam laman itu 'Masa Pajak Habis' yang berarti belum memperpanjang STNK lantaran jatuh tempo pada 4 Februari 2023.
Jeep Rubicon kelir hitam itu dikenakan PKB Pokok Rp 6,678 juta, PKB Denda Rp 133.600, SWDKLLJ Rp 143.000, dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 35.000. Bila ditotal dengan denda, maka pajak Jeep Rubicon Mario Dandy itu sebesar Rp 6,989 juta.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Lelang 4 Mobil, Ada Rubicon Mario Dandy hingga Hilux!