
Ramai Tolak Tapera, Moeldoko Lempar 'Bola' ke Sri Mulyani & Menaker

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko buka suara mengenai banyaknya protes masyarakat mengenai rencana implementasi potongan gaji untuk untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya Tapera baru berlaku paling lambat 2027. sehingga dengan banyaknya protes dari masyarakat mengenai iuran ini menurut Moeldoko ini merupakan waktu saling konsultasi.
"Sampai 2027 ini masih ada waktu untuk saling memberikan masukan, konsultatif dan sebagainya," kata Moeldoko, di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Rabu (7/6/2024).
Ia menegaskan sampai saat ini belum ada pembayaran iuran kepada BP Tapera. Sehingga nanti pemotongan gaji akan dilakukan setelah ada Peraturan Menteri terkait mengenai hal ini.
"Khusus ASN untuk yang 0,5% bagi para ASN yang dulu dimasukin Tabungan Perumahan itu keputusan dari Menteri Keuangan, selanjutnya yang pekerja mandiri dan swasta dari Kemenaker, dua-duanya belum keluar. Jadi memang belum berlaku," kata Moeldoko.
Namun menurut menurut Moeldoko sampai saat ini pemerintah juga masih mendengarkan evaluasi dan masukan yang diberikan.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan iuran tabungan ini akan dikenakan pada ada 3 sektor. Yakni sektor ASN, pegawai swasta, dan ketiga adalah pegawai mandiri.
Untuk sektor ASN, TNI - Polri akan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan sektor swasta berdasarkan aturan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, dan pekerja mandiri itu ditentukan melalui dasar peraturan BP Tapera.
"Untuk yang ASN sampai saat ini belum dikeluarkan, karena kita melihat untuk membangun institusi yang mengelola dana ini gak bisa ujug-ujug, jadi membutuhkan suatu proses pembelajaran dari segi organisasi dan operasi," katanya.
"Sehingga kita melihat (aturan) ini masih harus di-asses. Berapa lama kita gak tahu, itu tergantung dari BP Tapera menyelesaikan PR-PRnya.
Selain itu menurut Astera kapan aturan ini akan dikeluarkan masih belum bisa ditentukan, tergantung dari dinamika yang terjadi di lapangan.
Diketahui dalam PP 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran simpanan peserta dari gaji atau upah mencapai 3%. Jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5% dan pekerja sendiri sebesar 2,5%. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Pada pasal 68, pemberi kerja juga harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020. Artinya para pekerja harus mendaftarkan pegawainya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.
(emy/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potensi Duit Kelolaan Tapera dari Keringat Pekerja RI: Rp 268 Triliun!