SYL Buka Suara Usai Kesaksian Ahmad Sahroni
Jakarta, CNBC Indonesia - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) buka suara mengomentari kesaksian Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait kegiatan pembagian sembako yang dilakukannya, namun tak pernah dilaporkan ke Ketua Umun Partai NasDem Surya Paloh.
Kesaksian itu merupakan bagian dari sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sahroni saat itu mengatakan, pembagian sembako yang dilakukan sayap NasDem Garnita Malahayati di bawah kepemimpinan anak SYL tak pernah dilaporkan ke pimpinan partai.
"Biasanya kalau sayap partai, ketua umumnya melaporkan itu kepada ketua umum partai, tapi untuk sayap partai biasanya dia ya beda-beda di setiap partai yang lain, cuma kalau untuk Partai NasDem biasanya melaporkan itu secara langsung kepada ketua umum," kata Sahroni dalam persidangan dikutip dari detikcom, Kamis (6/6/2024).
Sahroni mengatakan jarang berkomunikasi terkait kegiatan dengan Wabendum NasDem, Joice Triatman yang juga merupakan Sekjen Garnita. Menurutnya, Joyce juga tak pernah menceritakan kegiatan pembagian sembako oleh sayap NasDem yang diketuai anak SYL, Indira Chunda Thita, tersebut.
"Karena ketua umum sayap partai, Bu Indira, tidak pernah melaporkan kegiatan kepada ketua umum. Jadi sebagai ketum sayap partai, kemungkinan adalah inisiatif dari yang dilakukan sebagai Ketum Garnita, Yang Mulia. Tapi Ketua Umum Garnita tidak pernah melaporkan ke Ketua Umum (NasDem)," ucap Syahroni.
Merespons hal itu, SYL menyebut pembagian sembako atas nama organisasi sayap harus dibedakan dengan pembagian yang mengatasnamakan partai.
"Apalagi bukan atas nama partai Pak Sahroni, bukan, Ini ormas sayap, ormas bapak, dan ini harus dipertegas Yang Mulia, sehingga harus ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri.
Itu jelas menurut saya dari pengalaman pemerintahan saya juga seperti itu, makasih Pak," kata SYL.
Sebelum berkomentar itu, mulanya SYL tiba-tiba menanyakan waktu pendaftaran caleg ke Sahroni. SYL mengatakan sudah ada pemeriksaan dari penyidik KPK saat proses pendaftaran caleg itu masih berlangsung.
"Kapan pendaftaran caleg itu yang, saksi Pak Sahroni ingat kapan?" tanya SYL dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
"Tidak tahu," jawab Sahroni.
"Pendaftaran caleg? 2023 bulan berapa?" tanya SYL.
"Bulannya nggak tahu, yang pasti Januari 2023 Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Bukan, Jadi saya ingatkan juni pendaftaran caleg di Diponegoro, itu Juni, oke. Jadi proses masih berlangsung, sudah ada pemeriksaan (di KPK) sehingga proses pengembalian dan lain-lain yang kemungkinan saja belum disampaikan Joice sama saya, belum terproses begitu Pak, jadi itu yang saya mau sampaikan. Nah kemudian, sehingga proses untuk pengembalian oleh KPK nggak boleh lagi oleh kami dan yang dilaporkan oleh Joice kepada saya hanya 400, itu," kata SYL.
"Begini, karena kebetulan karena ada Sahroni dan Lidia ada, saya terlalu sibuk itu waktu bertindak selaku ketua adalah Joice ya, yang Pak Sahroni tahu kan, dia aktif, saya berkeliling Indonesia memprioritaskan pangan. Sekali lagi, oleh karena itu saya cuman, sehingga ke mana uang itu dipakai untuk apa dan lain-lain saya tidak tahu, paham, bahkan siapa nyetor pada berapa nyetornya saya nggak tahu," lanjut SYL.
SYL mengatakan pembagian bansos, sembako, sumbangan bencana alam hingga kurban boleh dilakukan terhadap siapapun. Menurutnya, penyaluran itu sah asal sampai ke penerimanya.
"Tetapi yang terakhir ketua. Menurut saya, kalau hanya menyalurkan bansos, menyalurkan sembako, menyalurkan untuk atas nama bencana alam dan idul qurban, kepada siapapun boleh bapak. Itu pengetahuan saya, apalagi saya sebagai menteri yang diangkat oleh Partai NasDem. Ketua Garnita-nya (Garda Wanita) juga kebetulan anak saya. Sepanjang itu tidak dikatakanlah diselewengkan dan sampai ke sana, sah-sah saja," kata SYL.
(haa/haa)