
Video: Ormas Diberi Izin Kelola Wilayah Tambang, Pengusaha Minta Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi soal kebijakan pemberian jatah izin wilayah khusus usaha tambang bagi ormas keagamaan. Menurut Menteri ESDM, ormas yang mengelola tambang wajib mengajukan izin dan memiliki persyaratan ketat.
Menurut Wakil Ketua Bidang Kajian Srategis Pertambangan Perhapi Ardhi Ishak, lapangan usaha atau industri tambang tidak menutup bagi siapapun untuk berusaha. Pasalnya, regulasi yang ada sudah mengatur secara ketat baik dari hulu ke hilir, dan bersifat terbuka untuk berusaha, berinvestasi di wilayah RI.
Sedangkan Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono menuturkan, perlu adanya revisi UU jika akan memprioritaskan izin tambang untuk ormas. Selain itu, Kadin juga menyoroti nantinya harus kesamaan seperti hukum dan persyaratan lain.
Selengkapnya saksikan Bramudya Prabowo bersama Wakil Ketua Bidang Kajian Srategis Pertambangan Perhapi Ardhi Ishak dan Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, Rabu (05/06/2024).

-
1.
-
2.
-
3.