Video: Obral Izin Tambang Untuk Ormas, Ada Apa?

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 May 2024 17:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas), meski masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Rizal Calvary Tenaga Ahli Kementerian Investasi/Kepala BKPM mengatakan hal tersebut menjadi salah satu perintah dari konstitusi dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan seluruh masyarakat. Lantas mengapa ormas keagamaan?

Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Rizal Calvary Tenaga Ahli Kementerian Investasi/Kepala BKPM dan Sekjen Perhapi Resvani di segmen Mining Zone dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, Senin (27/05/2024).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...