
Tapera Mencekik Pekerja, Subsidi Bunga Bisa Jadi Opsi

Jakarta, CNBC Indonesia - Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) saat ini belum tepat untuk dilaksanakan. Dia menilai pemberian subsidi bunga kredit perumahan dari pemerintah bisa menjadi opsi yang lebih tepat dilaksanakan.
"Masyarakat sebenarnya punya problem ketika bunga naik, ketika bunga naik mereka yang tadinya sudah tahu berapa anggaran untuk cicilan tiba-tiba naik, itu yang jadi problem," kata Aviliani dikutip Jumat, (31/5/2024).
Aviliani mengatakan sistem subsidi bunga ini bisa dibuat mirip dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah, kata dia, tinggal menetapkan jumlah dan jangka waktu subsidi yang diberikan. Ketika pendapatan pekerja itu sudah naik, kata dia, jumlah subsidi bisa dikurangi.
"Itu lebih memecahkan masalah," kata dia.
Selain itu, Aviliani menilai jenis subsidi bunga ini juga lebih tepat sasaran. Sebab, bantuan pemilikan rumah diberikan kepada masyarakat yang memang benar-benar sedang mencicil rumah. "Bisa tepat sasaran karena orang yang mendapatkan subsidi bunga itu kan tujuannya supaya harga rumah lebih terjangkau," katanya.
Aviliani meyakini subsidi bunga ini jauh memberikan solusi ketimbang mengharuskan masyarakat menabung di Tapera. Sebab, kata dia, likuiditas di perbankan untuk menyalurkan kredit perumahan jumlahnya cukup. Hanya saja, dia meragukan bahwa memang semua masyarakat membutuhkan kredit tersebut.
"Jadi sebenarnya tidak ada isu dari likuiditas," katanya.
Sebelumnya, disahkannya aturan mengenai Tapera mendapatkan penolakan luas dari masyarakat. Aturan mengenai Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pasal 7 aturan yang sama merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Cara Daftar Tapera Bagi Pemberi Kerja & Pekerja Mandiri