
Aturan Ini Bikin Horor Pengusaha Tekstil, Buruh Deg-degan Kena PHK

Jakarta, CNBC Indonesia - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2024 Mengenai Kebijakan Dan Pengaturan Impor bukan hanya membawa ketakutan bagi pelaku usaha, namun juga kalangan buruh.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Roy Jinto khawatir banyak pekerja tekstil yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu berpotensi besar terjadi karena produk lokal akan kalah bersaing dari sisi harga dengan produk impor.
"Hal itu sudah pasti menimbulkan kekhawatiran, khususnya industri TPT yang pasar domestik akan kalah dengan barang-barang impor tekstil dari China, sehingga akan mengakibatkan penurunan produksi perusahaan, dampaknya bisa pengurangan tenaga kerja PHK bahkan sampai perusahaan tersebut bisa tutup kalau produknya tidak laku dipasar domestik atau pasar lokal di Indonesia," katanya kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/5/2024).
Belajar dari pengalaman selama pandemi lalu, sudah banyak pekerja tekstil yang terkena PHK akibat situasi geopolitik global. Serikat enggan kondisi sama terulang akibat berlakunya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ini.
![]() Buruh menghadiri acrara May Day Fiesta di Stadion Madya, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
"Akan semakin banyak yang kena PHK dengan jika barang-barang impor tekstil dan produk tekstil tidak diawasi dan dibatasi secara ketat masuk ke Indonesia, karena produk-produk TPT dalam negeri tidak akan laku kalah bersaing," imbuhnya.
Sebagai gambaran, pada tahun lalu saja jumlah pekerja tekstil yang terkena PHK sudah mencapai ribuan orang.
"Tahun 2023 anggota kita di sektor TPT yang tekena PHK ada sekitar 5000 orang," sebut Roy.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menegaskan bahwa Permendag 8 tahun 2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi. Kini nasib pekerja yang bergantung di industri TPT pun bakal terancam.
"Untuk angka potensi PHK. Dalam satu tahun ke depan, jika Permendag 8 ini tidak diperbaiki, kurang lebih 120 ribu pekerja dari matinya sekitar 55 perusahaan," katanya kepada CNBC Indonesia pada kesempatan berbeda.
(fys/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cerita Bos Tekstil Kaget Tiba-tiba Ada Aturan Impor 'Dadakan' Kemendag