
RI Siap Rombak Aturan Demi Gabung Geng Negara Elite

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Joko Widodo akan merombak berbagai aturan demi menyesuaikan 250 lebih standar yang telah ditetapkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau OECD.
"Ujungnya merubah regulasi karena untuk memenuhi standar OECD ada lebih dari 250 standar dan ada rekomendasi yang untuk dipatuhi standarnya," kata Ketua Sekretariat Tim Nasional OECD Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Salah satu reformasi aturan yang telah pemerintah lakukan untuk menyesuaikan standar kebijakan negara-negara anggota OECD itu ialah penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Susiwijono menjelaskan, UU Cipta Kerja itu merupakan reformasi struktural jilid I untuk menyesuaikan standar OECD. Jilid II nya ialah keharusan Indonesia menjadi anggota OECD karena untuk menyesuaikan standar itu perlu implementasi dan praktik terhadap regulasi yang telah di reformasi.
Secara keseluruhan, penyesuaian regulasi terhadap 250 lebih standar OECD itu akan diurus melalui 26 sektor, seperti sektor keuangan, ekonomi, antikorupsi, persaingan sehat, kebijakan konsumen, ekonomi digital, hingga kebijakan di sektor teknologi.
"Jadi ada 26 sektor yang pada akhirnya kita bicara perubahan regulasi," ucap Susiwijono yang juga merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ia juga memastikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang paling cepat diterima dalam aksesi keanggotaan OECD, karena hanya 7 bulan. Melampaui Argentina, Singapura, dan Thailand, karena hingga kini tiga negara itu belum diterima aksesi keanggotaan OECD.
Pemerintah pun optimistis bisa resmi menjadi negara anggota OECD hanya dalam waktu 3 tahun dari yang selama ini rata-rata proses penilaian untuk menjadi negara anggota OECD selama 5-8 tahun.
(arm/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Airlangga Targetkan Indonesia Masuk OECD 2 Tahun Lagi