
Beli LPG 3 Kg Nanti Pakai KTP, 41,8 Juta Warga Sudah Daftar!

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mengungkapkan hingga saat ini sudah sebanyak 41,8 juta masyarakat yang terdata untuk mendorong program subsidi tepat sasaran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan pihaknya mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri untuk bisa membeli LPG bersubsdi 3 kg khusus untuk masyarakat.
"Makanya kita arahkan untuk mendaftar dulu ya, pendaftar agar benar-benar terdata siapa saja nanti yang beli (LPG 3 kg)," jelasnya saat ditemui usai pemeriksaan Menteri Perdagangan di SPBE wilayah Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Dia menyebutkan pihaknya terus mensosialisasikan perihal pendataan masyarakat untuk bisa mendapatkan LPG 3 kg agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah melalui 'gas melon' tersebut bisa tersalurkan tepat sasaran.
"Subsidi tepat sasaran tetap akan kita galakkan, dan kita akan sosialisasikan terus. Hingga saat ini sudah ada sekitar 41,8 juta (masyarakat) yang terdata. Harapan kita Ini bisa memastikan Subsidi ini benar-benar tepat sasaran," tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan pendaftaran bagi konsumen LPG 3 Kg. Aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024 kemarin. Pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi konsumen yang sudah terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Adapun, melansir laman mypertamina, masyarakat hanya perlu membawa KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat ingin mendaftarkan diri di pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi," tulis laman mypertamina, dikutip Rabu (20/12/2023).
Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina. Selain itu, sampai saat ini belum ada batasan seberapa banyak LPG yang bisa dibeli oleh masyarakat.
"Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen," ungkap laman itu.
Selain itu, bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang sudah mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran untuk bisa membeli LPG 3 kg.
"Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK," tulis laman itu.
Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP sebagai identitas. "Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP".
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP, Begini Reaksi Warga