
Subsidi LPG Bakal Diganti Jadi Tunai ke Warga, Bisa Terjadi di 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan bahwa pihaknya mendorong pemerintah untuk mengalihkan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) menjadi pemberian dalam bentuk nominal uang kepada masyarakat yang berhak.
Skema baru ini diusulkan bisa mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Yang terpenting, data masyarakat penerima subsidi langsung itu masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kami kemudian memperkirakan tahun 2026 sudah bisa dimulai proses untuk pemberian subsidi dengan mentransfernya kepada masyarakat agar masyarakat yang berhak langsung bisa membeli LPG 3 kg tersebut," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (9/7/2024).
Eddy mengatakan, per saat ini, pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan 'jatah' subsidi setara 3-4 tabung per bulannya.
"Nah jadi nanti subsidi yang Rp 33 ribu itu akan ditransfer kepada masyarakat. Rp 33 ribu dikali 3 tabung kurang lebih Rp 100 ribu, Rp 99 ribu. Nah itu setiap bulannya akan ditransfer kepada penerima rekening," jelasnya.
Adapun, skema pemberian nominal uang sebagai subsidi LPG kepada masyarakat tersebut akan diberikan melalui transfer kepada masing-masing rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS. Eddy mengatakan, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.
"Ya, jadi kurang lebih 95% dari kalangan masyarakat yang masuk dalam DTKS itu sudah memiliki rekening. Sudah memiliki rekening yang saat ini sudah menyebar bahkan sampai ke pelosok sekalipun melalui jaringan Bank Rakyat Indonesia, BRI. Nah ada sekitar mungkin 3% masyarakat yang memang masih belum terjangkau dan itu adalah masyarakat yang nanti akan didatangi oleh petugas untuk diberikan dananya secara tunai. Nah itulah yang dipergunakan," kata Eddy.
Eddy menegaskan, memang untuk bisa mengaplikasikan skema baru yang diusulkan tersebut membutuhkan waktu untuk bisa diterapkan. Selain karena data, daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan pemerintah.
"Saya kira 2025-2026 merupakan momentum yang tepat untuk bisa memperlakukan itu. Pertumbuhan ekonomi kita juga sudah cukup baik sehingga memang daya beli masyarakat juga sudah terlihat ada peningkatan. Jadi kami berharap dengan sistem ini kita bisa melihat adanya pengurangan volume dan ada pengurangan subsidi" tutupnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dinikmati Orang Kaya, Subsidi LPG 3 Kg Tembus Rp 33.000/Tabung