Dugaan Aliran Uang SYL Rp12 M ke Auditor BPK Mulai Ditelusuri
Jakarta, CNBC Indonesia-Tim Inspektorat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai menelusuri dugaan aliran duit dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke auditornya. Penelusuran ini terkait dengan dugaan bahwa auditor BPK meminta uang Rp 12 miliar agar Kementerian Pertanian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Dia mengatakan KPK dalam dua hari ini memfasilitasi tim Inspektorat BPK untuk menelusuri dugaan tersebut dari para terdakwa di kasus korupsi Kementan.
"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK memfasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggàran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," kata Ali, Jumat, (17/5/2024).
Ali mengatakan terdakwa yang diperiksa untuk hari ini adalah SYL. Sementara, pada Kamis (16/5/2024), tim Inspektorat BPK juga sudah memeriksa dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta
"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Kemarin juga telah diperiksa saksi yakni Terdakwa Kasdi dan M. Hatta," kata Ali.
Sebelumnya, dugaan korupsi jual-beli opini WTP mencuat dalam sidang SYL. Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Hermanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.
Hermanto menjelaskan bahwa auditor itu menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan Kementan. Mereka kemudian meminta Rp 12 miliar agar Kementan bisa memperoleh WTP. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.
(rsa/mij)