Begini Ancaman SYL ke Anak Buah Jika Tak Turuti Keinginannya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
16 May 2024 12:40
SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)
Foto: SYL Usai Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri. (Dok. Detikcom/Rifkianto Nugroho)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kesaksian sejumlah pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) semakin memojokkan posisi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Senin (14/5/2024).

Kesaksian Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (PSP Kementan), Ali Jamil Harahap mengatakan pejabat di Kementan disebut harus menerima konsekuensi mutasi jabatan bila tak menuruti permintaan SYL.

Dikutip dari Detikcom, Ali mengungkap soal adanya 'teror' telepon jika permintaan kebutuhan SYL belum dipenuhi. Telepon itu dilakukan terus menerus oleh Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

"Yang pasti kalau ini belum sampai pada saat yang ditentukan, kita ditelepon lagi," kata Ali menjawab pertanyaan jaksa.

Kemudian, Jaksa bertanya apakah ada pejabat yang pernah kena sanksi gara-gara tidak menuruti permintaan SYL. Pasalnya, menurut Ali, ada yang pernah di-nonjob-kan.

"Kemudian apakah sepengetahuan Bapak, apakah ada pihak yang pernah mendapatkan konsekuensi tersebut karena tidak memenuhi permintaan?" ujar jaksa.

"Yang langsung terkait itu kami tidak bisa jawab. Cuma misalnya kalau dari kinerja termasuk itu salah satu direktur kami pernah diberhentikan," jelas Ali

Lebih lanjut, Jaksa membacakan BAP Ali. Dalam BAP itu, Ali mengaku terpaksa menuruti kemauan SYL.

"'Saya menuruti permintaan uang yang dibebankan ke eselon I karena terpaksa. Karena ada beberapa kejadian, apabila tidak dituruti, maka Kasdi Subagyono akan menelepon terus sampai kebutuhan Syahrul Yasin Limpo diselesaikan'. Benar seperti itu? Ini keterangan Saudara?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Ali.

Jaksa kemudian melanjutkan membaca BAP. Saksi menyebutkan bawahannya pernah di-nonjob-kan lantaran tidak menuruti keinginan SYL.

"'Selain itu, juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjob-kan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak, Kepala Biro Umum, saat itu di-nonjob-kan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, Erwin, Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP, yang saat itu bawahan saya, di-nonjob-kan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono'. Benar seperti itu?" tanya jaksa.

Ali pun mengiyakan. "Siap" katanya lagi.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Istri & Anak SYL Bisa Terseret Kasus Cuci Uang, Ini Kata KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular