
Video: Ini Dia, Aturan Terbaru Kelas & Iuran BPJS Kesehatan Terkini
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
16 May 2024 14:27
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan iuran yang berlaku saat ini masih sama meskipun akan diterapkannya kelas rawat inap standar atau KRIS. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah mengatakan iuran masih mengacu pada perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Sehingga masih ada kelas dan iuran sama.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 16/05/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.