
DJSN:Iuran Kelas Standar BPJS Sesuai Prinsip Asuransi Sosial
Jakarta, CNBC Indonesia- Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menyebutkan saat ini DJSN tengah menyusun aturan pelaksanaan Kebijakan kelas standar BPJS Kesehatan yang diharapkan dapat diimplementasikan awal 2021.
Dimana terkait besaran iuran yang nantinya diberlakukan tidak dikaitkan dengan risiko sakit atau kenyamantan pelayanan tetapi sesuai dengan prinsip asuransi sosial. Dimana peserta berpendapatan tinggi membayar lebih dibanding yang berpendapat rendah, dimana formula perhitungannya masih dirumuskan terutama untuk pekerja bukan penerima upah sehingga prinsip resdistribusi iuran bagi pendapatan pekerja berpendapatan rendah dan tinggi bisa terwujud.
Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 24/09/2020)
-
1.
-
2.
-
3.