Ketua BPK Bungkam Ditanya Soal Auditor Minta Rp 12 M ke Kementan

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 May 2024 12:23
bpk
Foto: Detikcom

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, bungkam saat ditanya mengenai kasus persidangan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan disebut, oknum auditor BPK meminta sejumlah uang supaya bisa memberikan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Pertanian.

Saat ditanya wartawan ia hanya berjalan dan enggan menanggapi pertanyaan wartawan. "Nanti saja ya terima kasih banyak," kata Isma di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (15/5/2024).

Ia juga bungkam ketika ditanya mengenai proses audit yang dilakukan di Kementerian Pertanian.

Sebelumnya BPK sudah menyanggah hal tersebut. Melalui keterangan resmi BPK menegaskan, dalam setiap pelaksanaan tugas pihaknya berkomitmen menegakkan nilai-nilai dasar BPK yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme.

Dijelaskan juga jika ada kasus pelanggaran integritas, hal itu disebut dilakukan oleh oknum yang telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Pelaksanaan tugas pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan standar dan pedoman pemeriksaan serta dilakukan reviu mutu berjenjang (quality control dan quality assurance). Apabila ada kasus pelanggaran integritas, maka hal tersebut dilakukan oleh oknum yang akan diproses pelanggaran tersebut melalui sistem penegakan kode etik," kata BPK.

BPK menekankan pihaknya akan menghormati proses persidangan kasus hukum tersebut dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, standar dan pedoman pemeriksaan," ucapnya.

Saat ini BPK telah membangun sistem penanganan atas pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) dan program pengendalian gratifikasi untuk memitigasi risiko terjadinya pelanggaran kode etik BPK, termasuk pemrosesan dan pemberian hukuman kepada oknum di BPK yang terbukti melanggar kode etik, melalui Majelis Kehormatan Kode Etik BPK.

Permintaan Rp 12 M Dari Oknum BPK

Mengutip Detikcom, ada tawar-menawar antara auditor BPK agar Kementan era SYL mendapat predikat WTP. Permintaan dari auditor BPK ke SYL tak mai-main, nilainya mencapai belasan miliar.

Hal itu terungkap saat Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Hermanto, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5). Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa SYL, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Kasdi dan M Hatta yang diadili dalam berkas perkara terpisah.

Soal tawar-menawar WTP, mulanya jaksa KPK Meyer Simanjuntak menanyakan soal pemeriksaan BPK di Kementan. Hermanto mengatakan ada dua auditor BPK yang melakukan pemeriksaan terkait WTP.

Jaksa terus mendalami soal pemeriksaan oleh BPK itu. Hermanto mengatakan ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut.

Jaksa juga mendalami apakah ada permintaan dari BPK terkait temuan di Kementan tersebut. Hermanto mengatakan auditor BPK meminta agar dirinya menyampaikan permintaan Rp 12 miliar kepada SYL.


(emy/wed)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-tiba BPK Ingatkan Kementan Agar Jokowi Tak Dicap Gagal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular