Kemenkeu Lelang 29 Unit Royal Enfield, Harga Mulai dari Rp 39,5 Juta

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 May 2024 08:20
Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melakukan lelang Motor Royal Enfield. (Dok. lelang.go.id)
Foto: Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) melakukan lelang Motor Royal Enfield. (Dok. lelang.go.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui KPKNL Jakarta II melelang 29 unit motor Royal Enfield.

Dikutip dari laman lelang.go.id Selasa (7/5/2024), ada sekitar 29 motor Royal Enfield dengan tipe Royal Enfield Model Classic 350 cc. Adapun harga penawaran dimulai dari Rp 39,5 juta untuk Royal Enfield 350 cc dan Rp 49,49 juta untuk 500 cc.

Uang Jaminan untuk Royal Enfield Model Classic 350 cc sebesar Rp 19,5 juta. Sementara itu, untuk tipe sama dengan kapasitas 500 cc sebesar Rp 24 juta.

Batas penawaran pukul 11.00 WIB, 16 Mei 2024 dan batas akhir setor uang jaminan 15 Mei 2024. Motor-motor ini dilelang atas nama penjual Ambang Priyonggo.

Jika berminat silakan kunjungi layanan lelang resmi melalui situs https://lelang.go.id. Dikutip dari website djpb.kemenkeu.go.id, berikut ini tata cara mengikuti lelang:

Dokumen yang perlu disiapkan :

- Email aktif

- KTP Elektronik

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

- Nomor Rekening Bank

Prosedur Ikut Lelang:

1. Membuat Akun

- Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id;

- Klik Daftar yang terdapat di sisi kanan;

-Isi data Pendaftaran secara lengkap sebagai berikut:

  • Nama Lengkap: diisi dengan nama lengkap Anda sesuai dengan identitas diri termasuk jika ada gelar atau singkatan (KTP), perlu diketahui untuk data nama lengkap yang sudah Anda isi tidak dapat diubah
  • Alamat E-Mail
  • Nomor Handphone: diisi dengan data nomor handphone Anda sendiri
  • Password: Masukkan password Anda dan pastikan Anda tidak (Password minimal 8 karakter, mengandung huruf besar, huruf kecil dan angka.Contoh : Indonesia45)
  • Ulangi password

- Jika kolom telah terisi dengan benar, klik tombol "Daftarkan Akun Saya";

- Sistem lelang.go.id akan mengirimkan email aktivasi akun

- Buka email yang telah Anda daftarkan sebelumnya, klik link aktivasi

- Jika aktivasi Anda berhasil, maka Anda akan mendapatkan email pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif

2. Lengkapi Persyaratan Lelang

- Membuka website lelang DJKN dengan alamat go.id, kemudian klik masuk

- Isi kolom alamat email dan password yang telah didaftarkan, kemudian klik tombol "Masuk"

- Setelah berhasil login, buka tautan go.id/ktp,untuk mengisi data KTP

Klik tombol "+ Tambah KTP"

Isi data yang diminta dengan benar sesuai data KTP

  • Untuk kolom alamat, diisi dengan data Jalan/Perumahan, RT/RW, Kelurahan/Desa, Kota/Kecamatan pada KTP (Contoh : Perumahan Palembang Nomor 24,RT 001 RW 001, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur II)
  • Untuk pekerjaan, silahkan diisi pekerjaan sesuai KTP. Apabila telah diisi semua, silahkan klik "Simpan"
  • Data KTP akan diverifikasi secara manual oleh pegawai KPKNL yang ditunjuk.

- Selanjutnya mengisi data NPWP dengan membuka tautan go.id/NPWP

  • Klik tombol "+ Tambah NPWP"
  • Isi Nomor NPWP dengan benar.
  • Sistem akan memverifikasi NPWP dilakukan secara otomatis.
  • Jika proses verifikasi otomatis tidak berhasil, silahkan upload foto kartu NPWP untuk dilakukan verifikasi manual oleh KPKNL yang ditunjuk.

- Untuk mengisi data rekening bank, buka tautan go.id/rekening

  • Klik tombol "+Tambah Rekening Bank",isi Nama Bank,
  • Nomor Rekening, Nama Pemilik Rekening dengan benar.
  • Data Rekening Bank yang diisi harus sama dengan nama peserta lelang
  • Satu akun dapat menginput beberapa data rekening Bank

3. Pilih Objek Lelang

Setelah semua persyaratan lelang diisi dan terverifikasi, silahkan pilih objek lelang yang diminati. Untuk mempermudah pencarian, dapat menggunakan filter lot lelang atau KPKNL Penyelenggara.

Jika telah menemukan objek lelang yang akan diikuti, silahkan klik tombol "Ikut Lelang". Pilih data KTP, NPWP dan Rekening Bank serta jangan lupa klik centang pernyataan "Saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan lelang ", selanjutnya Klik tombol "Ikut Lelang"

Sistem e-Auction akan mengirimkan Virtual Account sebagai tujuan penyetoran uang jaminan penawaran lelang

4. Setor Uang Jaminan Penawaran Lelang

  • Setelah mendapatkan Virtual Account, silahkan setor uang jaminan penawaran lelang sesuai petunjuk dan ketentuan
  • Penyetoran uang jaminan lelang harus dilakukan sekaligus, tidak boleh diangsur
  • Sistem e-Auction/Bendahara Penerimaan akan memverifikasi setoran uang jaminan pen awaran lelang, yang dilanjutkan dengan verifikasi data peserta lelang oleh Pejabat Lelang

5. Ajukan Penawaran Lelang

  • Setelah uang jaminan penawaran lelang diterima dan status peserta lelang "Lolos", silahkan ajukan harga penawaran dengan teliti
  • Untuk Cara Penawaran Closed Bidding, pengajuan harga penawaran sebelum batas akhir penawaran
  • Untuk Cara Penawaran Open Bidding, pengajuan harga penawaran baru dapat dilakukan pada waktu penawaran yang ditetapkan

6. Setelah waktu penawaran habis, Pejabat Lelang akan menetapkan peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi menjadi pembeli lelang.

7. Seluruh peserta akan mendapatkan notifikasi menang/kalah yang dapat dilihat di status lelang.

8. Peserta lelang yang tidak ditetapkan menjadi pembeli lelang, uang jaminan akan ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Target Pendapatan Lelang Rp 35 T di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular