30 Royal Enfield Sitaan Bea Cukai Ludes Terjual Lewat Lelang

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
16 May 2024 16:31
Lelang Motor Royal Enfield dari BEA CUKAI. (Instagram @beacukaipriok)
Foto: Lelang Motor Royal Enfield dari BEA CUKAI. (Instagram @beacukaipriok)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 30 motor merek Royal Enfield laku terjual dalam lelang yang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II, pada Kamis, (16/5/2024). Motor dengan badan bongsor itu merupakan hasil sitaan Bea dan Cukai Tanjung Priok dengan kategori Barang yang Tidak Dikuasai (BTD).

"Lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield merupakan permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok," dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Kamis, (16/5/2024).

Kemenkeu menyebut lelang tersebut dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding). Lelang ini dilakukan dalam dua sesi berbeda.

Pada lelang sesi pertama, KPKNL Jakarta II menawarkan 15 unit Royel Enfield 350 cc. Setiap unit motor dibuka dengan harga penawaran Rp 39.502.260.

Begitu lelang dimulai, tercatat terdapat 142 setoran uang jaminan. Penawaran ditutup pada pukul 11.00 WIB dengan hasil semua motor laku terjual dengan harga seluruhnya Rp 921.533.900. "Terdapat kenaikan 55,52% dari total nilai limit Rp592.533.900."

Pada lelang kedua, ada 15 unit Royal Enfield dengan spesifikasi 500 cc yang dilego. Setiap unit motor dibuka dengan harga Rp 49.492.147. Sebanyak 181 peserta lelang, langsung menyatakan tertarik. "Pada sesi ini, jumlah setoran uang jaminan yang diterima 181," dikutip dari siaran pers.

Ketika penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB, seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp1.242.382.205. Jumlah itu naik 67,35% dari total nilai limit Rp742.382.205.

"Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield seluruhnya laku terjual dengan harga Rp2.163.916.105 atau melonjak 62,10% dari total nilai limit Rp1.334.916.105,00."

Kemenkeu mengingatkan peserta lelang yang gagal menjadi pemenang tak perlu khawatir dengan uang jaminan yang sudah disetorkan. Kemenkeu menjamin uang tersebut akan dikembalikan dalam jangka waktu maksimal 1 hari kerja apabila rekening bank yang didaftarkan peserta sama dengan bank persepsi KPKNL. Sementara untuk peserta yang memiliki bank berbeda, pengembalian uang membutuhkan waktu 3 hari kerja.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemenkeu Target Pendapatan Lelang Rp 35 T di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular