
Eks Pegawai Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Bea Cukai Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait dengan penetapan eks-pegawainya, Ronny Rosfyandi (RR), sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
RR diketahui menerima sejumlah uang untuk melancarkan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023. Sejauh ini, Bea Cukai menghargai proses yang berjalan.
"Penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai," kata Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Kamis (16/5/2024).
Menurutnya, penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Nirwala menegaskan Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut.
"Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," ujar Nirwala.
RR saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan Eks Bos Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula