Perusahaan Ramai-Ramai PHK Buruh Jelang Lebaran, Menaker: Laporkan!

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
27 March 2024 12:45
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak dibatasi maksimal 10% seperti tahun 2023. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut kenaikan upah minimum tahun 2024 tidak dibatasi maksimal 10% seperti tahun 2023. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran mulai terlihat. Kalangan buruh menuding itu merupakan cara pelaku usaha agar tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan saat ini sejumlah perusahaan tengah menyelesaikan proses PHK. Misalnya PT Sai Aparel di Kota Semarang yang melakukan PHK sekitar 8.000-an pekerja, PT Sinar Panca Jaya di Semarang sekitar 400-an pekerja, serta PT Pulaumas di Kabupaten Bandung sekitar 100-an pekerja.

Mendengar hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta buruh untuk segera melaporkan ke Posko THR yang sudah dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan.

Ida mengatakan, saat ini pihaknya telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Pihaknya juga telah meminta pemerintah daerah melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

Aksi massa dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia di Plaza Ulos, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (5/6). Aksi tersebut menyatakan sikap menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh managemen PT Arnots Indonesia, Pekerjakan kembali Buruh PT Arnots Indonesia yang terkenal PHK pada posisi semula, Lawan tindakan pemberangusan serikat union busting. Sebanyak 300 karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan tawaran pesangon. Pemutusan kerja karyawan dinilai perusahaan adanya penurunan produksi sehingga management melakukan pengurangan karyawan.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Aksi massa dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia di Plaza Ulos, TB Simatupang, Jakarta, Selasa (5/6). Aksi tersebut menyatakan sikap menolak PHK sepihak yang dilakukan oleh managemen PT Arnots Indonesia, Pekerjakan kembali Buruh PT Arnots Indonesia yang terkenal PHK pada posisi semula, Lawan tindakan pemberangusan serikat union busting. Sebanyak 300 karyawan dipaksa mengundurkan diri dengan tawaran pesangon. Pemutusan kerja karyawan dinilai perusahaan adanya penurunan produksi sehingga management melakukan pengurangan karyawan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengadukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).

Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini. Ia pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan ke Posko THR manakala ditemukan ada pelanggaran terkait pembayaran THR.

"Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun," ujarnya.

Hingga 26 Maret 2024 siang, Posko THR Kemnaker telah menerima 320 akses layanan berupa konsultasi terkait tata cara pembayaran THR. Posko THR Kemnaker belum menerima laporan/aduan terkait ketidakpatuhan terhadap pembayaran THR.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ingat! THR Wajib Dibayar dan Tak Boleh Dicicil, Sanksi Menanti

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular