PHK Jelang Lebaran Nyata, Ini Datanya

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
26 March 2024 15:52
Ilustrasi Buruh Pabrik Tekstil
Foto: Getty Images/Owen Franken

Jakarta, CNBC Indonesia - Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran mulai terlihat. Kalangan buruh menuding itu merupakan cara pelaku usaha agar tidak membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan saat ini sejumlah perusahaan tengah menyelesaikan proses PHK.

"Kuartal pertama 2024 ada lanjutan proses PHK di PT Sai Aparel Kota Semarang sekitar 8 ribuan pekerja, PT Sinar Panca Jaya Semarang sekitar 400 an pekerja, PT Pulaumas Kabupaten bandung proses PHK untuk 100-an pekerja sedang negosiasi pesangon. Di Kabupaten Karanganyar infonya ada, tapi belum update detail," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/03/2024).

Menjelang Lebaran di awal April mendatang, jumlahnya bisa semakin banyak. Buruh tidak berdaya untuk menolak ketika perusahaan sudah tidak membutuhkannya. Kondisi ini merata di banyak pabrik tekstil.

"Tawaran-tawaran PHK skala kecil berjumlah puluhan pekerja hampir terjadi di semua pabrik tekstil anggota KSPN dan terus berlangsung," ujar Ristadi.

Ketika banyak pekerja terkena PHK saat ini, tidak sedikit perusahaan yang mulai membuka lowongan pekerjaan setelah momentum lebaran.

"Pergerakan PHK tinggi biasanya sampai menjelang puasa. Selama bulan puasa landai biasanya. Paling kalo order kurang, perusahaan akan meliburkan lebih awal dari jadwal normatif libur lebaran. Setelah Lebaran biasanya ada pergerakan penerimaan karyawan baru," kata Ristadi.

Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, praktek PHK sebelum Lebaran lazim terjadi karena pengusaha ingin menghindari kewajiban membayar THR.

"H-30 sudah mulai PHK karyawan kontrak dan outsourcing dan jumlahnya puluhan ribu orang. Data ter-PHK sedang dikumpulkan oleh pengurus daerah," kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (26/03/2024.

Ia pun meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersikap dan bertindak tegas akan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

"Kemenaker tidak berdaya. Jangankan urus THR ojol, urus THR pekerja pabrik status kontrak dan outsourcing, Kemnaker tidak becus dan banyak janji bohong," tukasnya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pabrik Tekstil RI Tumbang Lagi, Lebih 5.000 Orang Korban PHK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular