Izin Tambang Freeport Diperpanjang ke 2061? Ini Kata Menteri ESDM

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Jumat, 22/03/2024 20:55 WIB
Foto: Truk diparkir di tambang terbuka kompleks tambang tembaga dan emas Grasberg PT Freeport dekat Timika, di wilayah timur Papua, Indonesia (19/9/2015). (REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan saat ini pemerintah tengah mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal tersebut menyusul upaya perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah berakhir pada 2041 mendatang.

"Ya lagi di selesaikanlah mudah-mudahan cepat," kata Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).


Arifin menjelaskan revisi ini menitikberatkan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan izin. Alhasil, akan ada kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.

Sebelumnya, perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.

"Cuma kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu saja, kan kalau mau nambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa gak, jadi keluar duitnya cukup apa enggak keekonomiannya, kan harus gitu," ujarnya.


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: ESDM Selidiki Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon