
Bos Freeport Blak-blakan Pentingnya Revisi Aturan Main Pertambangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas buka suara perihal revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, revisi PP 96 sangat penting bagi pelaku usaha mendapatkan kepastian perpanjangan berusaha. Mengingat, sektor ini memerlukan investasi yang jangka panjang.
"Karena tambang itu kan investasi jangka panjang. Jadi kalau seandainya perpanjangan hanya bisa dilakukan 5 tahun sebelum berakhir kontrak gak cukup nanti di ujungnya akan terjadi penurunan produksi karena investasi terlambat," kata Tony dalam Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).
Tony lalu mencontohkan tambang bawah tanah milik PTFI yang mulai dioperasikan pada 2019 lalu. Adapun rencana investasi untuk proyek tambang bawah tanah tersebut sudah dimulai sejak tahun 2004.
"Perlu 15 tahun untuk itu ditambang. Jadi kalau seandainya kami baru mengajukan perpanjangan atau disetujui perpanjangan itu di tahun 2036 itu baru bisa kami tambang 2050. Ini lah makanya diajukan perubahan PP 96 supaya pengajuan perpanjangan itu bisa dilakukan," katanya.
Terpisah, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan revisi ini menitikberatkan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Sehingga terdapat kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.
"Cuma kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu aja, kan kalau mau nambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa gak jadi keluar duitnya cukup apa enggak keekonomiannya kan harus gitu," ujarnya di Gedung Kementerian ESDM.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Targetkan Produksi Emas 1,9 Juta Ons di 2024