
Ahli Sebut Revisi PP Tambang Tak Cuma Untungkan Perusahaan Tertentu

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyambut baik revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang saat ini masih berlangsung.
Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli mengatakan bahwa mengatakan revisi PP 96 sangat penting bagi perusahaan tambang untuk mendapatkan kepastian perpanjangan berusaha. Terlebih sektor ini membutuhkan investasi secara jangka panjang.
"Revisi ini bukan hanya untuk 1-2 perusahaan harus berlaku umum supaya ada prinsip keadilan dan kepastian investasi dirasakan semua oleh perusahaan tambang di Indonesia," kata Rizal dalam Mining Zone CNBC Indonesia, Jumat (22/3/2024).
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan saat ini pemerintah tengah mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal tersebut menyusul perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia setelah berakhir pada 2041 mendatang.
"Ya lagi di selesaikanlah mudah-mudahan cepat," kata Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (22/3/2024).
Arifin menjelaskan revisi ini menitikberatkan pada penghapusan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Sehingga terdapat kepastian berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Sebelumnya perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha berakhir.
"Cuma kepastian perpanjangan usaha izin pertambangan itu aja, kan kalau mau nambang harus tahu dulu dia kalau ditambang ada isinya apa gak jadi keluar duitnya cukup apa enggak keekonomiannya kan harus gitu," ujarnya.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Freeport Targetkan Produksi Emas 1,9 Juta Ons di 2024
